Kampus UPI Serang Susun Standar Pelayanan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Akademik dan Administrasi

Serang, UPI – Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Serang menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan pada Kamis, 30 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola dan pelayanan kepada sivitas akademika maupun masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan unsur pimpinan, Standar Kualitas Mutu (SKM), Gugus Kendali Mutu (GKM), tenaga kependidikan, serta perwakilan unit kerja terkait guna merumuskan standar pelayanan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta melakukan pembahasan dan penyelarasan berbagai aspek pelayanan, mulai dari persyaratan layanan, prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, hingga mekanisme penanganan pengaduan dan evaluasi layanan. Penyusunan standar pelayanan ini dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip pelayanan publik yang mengedepankan kepastian, kemudahan, akuntabilitas, serta kepuasan pengguna layanan.

Penyusunan standar pelayanan merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh layanan akademik dan administrasi dapat berjalan secara konsisten, terukur, dan sesuai dengan harapan masyarakat. Melalui standar yang jelas, setiap unit kerja diharapkan memiliki pedoman yang sama dalam memberikan layanan yang profesional dan berkualitas.

"Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kampus UPI di Serang dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik serta memberikan layanan prima kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat luas. Standar pelayanan yang disusun akan menjadi acuan bersama dalam meningkatkan efektivitas pelayanan dan memperkuat budaya mutu di lingkungan kampus," ungkap salah satu peserta kegiatan.

Melalui kegiatan penyusunan standar pelayanan ini, Kampus UPI di Serang berharap dapat menghadirkan sistem pelayanan yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pengguna. Hasil penyusunan standar pelayanan selanjutnya akan ditetapkan dan diimplementasikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan berbagai layanan di lingkungan kampus.

Kegiatan ini sejalan dengan komitmen perguruan tinggi dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Penyusunan Standar Pelayanan ini merupakan wujud nyata dari SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat) melalui penguatan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola kelembagaan yang efektif dan responsif. Upaya peningkatan kualitas layanan akademik dan administrasi ini juga mencerminkan dukungan terhadap SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu, konsisten, dan berorientasi pada kepuasan sivitas akademika serta masyarakat.

Dengan terselenggaranya kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan ini, Kampus UPI Serang menegaskan komitmennya untuk terus membangun ekosistem layanan yang profesional, akuntabel, dan berdampak nyata bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat luas. UPI Kampus Serang Pinunjul! (DF)


Link Web Terkait